
TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI) PEJABAT DI CABANG DINAS PENDIDIKAN WILAYAH II CURUP berdasar PERGUB NOMOR 46 TAHUN 2018
KEPALA CABANG DINAS
Tugas
Kepala Cabang Dinas mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi serta urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Provinsi di wilayah kerjanya.
Fungsi Dalam melaksanakan tugas melalui enam (6) aspek utama sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat (2), Kepala Cabang Dinas Pendidikan melaksanakan fungsi:
- Perumusan Kebijakan Teknis Operasional
- Pelaksanaan Pengkajian dan Analisis Teknis
- Pelaksanaan Kebijakan Teknis di Bidang Masing-Masing
- Pelaksanaan Administrasi Cabang Dinas
- Pengkoordinasian Data dan Bahan Bidang Pembinaan
- Pengkoordinasian & Monitoring Kebijakan Bidang Kurikulum dan Kelembagaan
SUBBAGIAN TATA USAHA
Tugas
Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas menerima dan mengelola surat masuk, surat keluar, menyiapkan bahan rapat, memelihara, mengkoordinasikan arsip/laporan data, menyusun rencana kebutuhan dan mengurus permintaan alat-alat tulis kantor, menyelesaikan administrasi kepegawaian di lingkungan Cabang Dinas, administrasi keuangan, menginventarisasi dan memelihara aset, serta tugas lainnya yang diberikan atasan.
Fungsi Dalam melaksanakan tugas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9, Sub Bagian Tata Usaha melaksanakan fungsi:
- Penyusunan Rencana Pelaksanaan Tugas
- Pemutakhiran dan Validasi Data
- Administrasi Surat dan Arsip
- Pelaksanaan Administrasi Cabang Dinas
- Urusan Rumah Tangga, Keuangan, dan Kepegawaian
- Hubungan Masyarakat dan Lintas Sektoral
- Inventarisasi Pengadaan dan Penyaluran Buku/Sarana Pendidikan
- Perencanaan dan Pelaporan Internal
- Pengelolaan Administrasi Kepegawaian & Kearsipan
- Perencanaan Kebutuhan dan Pemeliharaan Barang
- Pencatatan dan Inventarisasi Aset
- Persiapan Rapat dan Dokumentasi
- Pemutakhiran Informasi Publik
- Penghimpunan Produk Hukum dan Pertanggungjawaban Dana
- Penyelesaian Permasalahan dan Evaluasi Kinerja
- Kehadiran Rapat dan Koordinasi
- Pelaporan Kinerja
- Tugas Tambahan
Seksi Pendidikan Menengah Atas dan Kelompok Belajar Paket C
Tugas
Seksi Pendidikan Menengah Atas dan Kelompok Belajar Paket C mempunyai tugas melaksanakan peningkatan mutu, relevansi, efisiensi dan efektivitas pengelolaan pendidikan menengah atas, dan kelompok belajar paket C, melaksanakan pemantauan, evaluasi dan bimbingan teknis dalam pengelolaan pendidikan menengah atas, dan kelompok belajar paket C berdasarkan delapan standar nasional pendidikan.
Fungsi Dalam melaksanakan tugas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 10, Seksi Pendidikan Menengah Atas dan Kelompok Belajar Paket C melaksanakan fungsi:
- Penyusunan rencana pelaksanaan tugas
- Penyiapan bahan dan data
- Pembinaan, monitoring, dan evaluasi
- Verifikasi izin pendirian dan operasional SMA
- Kebijakan kurikulum dan penilaian
- Kebijakan kelembagaan dan sarana prasarana
- Pembinaan minat, bakat, prestasi, dan karakter peserta didik
- Pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan
- Pendampingan akreditasi sekolah menengah atas
- Penerimaan dan verifikasi peserta didik baru
- Inventarisasi buku dan sarana pendidikan
- Pembinaan Paket C
- Menghadiri rapat-rapat kedinasan sesuai disposisi atasan
- Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan
Seksi Pendidikan Menengah Kejuruan dan Pendidikan Khusus (SMK/SLB)
Tugas
Seksi Pendidikan Menengah Kejuruan dan Pendidikan Khusus mempunyai tugas melaksanakan peningkatan mutu, relevansi, efisiensi dan efektivitas pengelolaan pendidikan menengah kejuruan dan pendidikan khusus, melaksanakan pemantauan, evaluasi dan bimbingan teknis dalam pengelolaan pendidikan menengah kejuruan dan pendidikan khusus berdasarkan delapan (8) standar nasional pendidikan.
Fungsi Dalam melaksanakan tugas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 10A, Seksi Pendidikan Menengah Kejuruan dan Pendidikan Khusus melaksanakan fungsi:
- Penyusunan rencana pelaksanaan tugas
- Penyiapan bahan dan data pelaksanaan tugas
- Pembinaan, monitoring, dan evaluasi kegiatan operasional
- Verifikasi izin pendirian dan operasional
- Pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan kurikulum serta penilaian
- Kebijakan kelembagaan dan sarana prasarana
- Pembinaan minat, bakat, prestasi, dan karakter peserta didik
- Pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan
- Pendampingan akreditasi satuan pendidikan
- Verifikasi peserta didik baru
- Reinventarisasi buku pelajaran serta sarana dan prasarana pendidikan
- Kehadiran dan koordinasi rapat kedinasan
- Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
- Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dalam melaksanakan tugasnya, Kelompok Jabatan Fungsional berada di bawah dan dikoordinasikan oleh masing-masing Kepala Seksi sesuai bidangnya serta bertanggung jawab kepada Kepala Cabang Dinas.
- Kelompok Jabatan Fungsional pada Seksi Pendidikan Menengah Atas dan Kelompok Belajar Paket C terdiri atas:
- Analis Kompetensi Kelulusan;
- Analis Kurikulum dan Pembelajaran;
- Analis Pembelajaran Kursus dan Pelajaran;
- Analis Data di Bidang Evaluasi dan Kerjasama Penelitian;
- Analis Prasarana Pendidikan; dan
- Pengawas Sekolah.
- Kelompok Jabatan Fungsional pada Seksi Pendidikan Menengah Kejuruan dan Pendidikan Khusus terdiri atas:
- Analis Kompetensi Kelulusan;
- Analis Kurikulum dan Pembelajaran;
- Analis Pembelajaran Kursus dan Pelajaran;
- Analis Data di Bidang Evaluasi dan Kerjasama Penelitian;
- Analis Prasarana Pendidikan; dan
- Pengawas Sekolah.
- Jenis, jenjang, serta pembinaan jabatan fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang kepegawaian dan pendidikan.
